Friday, March 23, 2018

Apapun Perbedaan, Jagalah Persatuan !

Dalam butuh; menyambut perayaan Hari Ulang Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang ke-64, 23 Maret tahun 2018. Sebagaimana amanat Bung Karno kepada GMNI agar setia kepada panggilannya yakni mengabdi kepada bangsa dengan tetap teguh sebagai Pejuang Pemikir, Pemikir Pejuang.

Di rumah GMNI, Marhaenisme dijaga, dididikkan kepada anak-anaknya, dipelihara agar tetap langgeng dalam dialektika sejarah perkembangan bangsa Indonesia, yang dari masa ke masa terus melahirkan kader bangsa yang setia mengabdi kepada ibu pertiwi, dimanapun itu ladang tempat bekerja.
Hasil didikan itu akan bermuara pada kapasitas kader yang memiliki Kualitas Pikir, Kualitas Moral, Kualitas Kerja dan Kualitas Pengabdian. Tetap menjaga tabiat dan adabnya Persatuan, karena hal itu menjadi syarat mutlak untuk membuktikan perkataan “bersatu karena kuat dan kuat karena bersatu”. Begitulah sejatinya seorang marhaenis punya kelakuan.

Monday, February 19, 2018

Kawanku dari Seberang

Dunia maya memang bukan lagi barang baru di jaman ini, jaman milenial. Ketika dunia dalam hanya genggaman, dari bocah sampai kakek nenek begitu mudah mendapat akses hanya dengan sepotong benda bernama HP, android dan sebangsanya.
Kawanku ini. Kami bertemu di dunia maya, lantas berteman dan bisa sharing banyak hal, diantaranya adalah tentang kehidupannya. Aku menyimak dalam kekaguman yang sungguh dari sebagian cerita hidupnya.

Dia memulai kisahnya saat duduk di kelas 3 SMK, tahun 2011. Di Masa itu, ayahnya harus bekerja di Kalimantan, sementara sang ibu, dia dan adiknya bertahan di Jakarta. Suatu ketika ayahnya mengalami kecelakaan kecil, namun berakibat fatal yakni menderita sakit hampir selama 5 tahun. Gadis belia, di usia 14 tahun harus mulai bekerja, berjualan makanan di sekolah. Kue bola-bola coklat dan martabak tahu buatan ibunya praktis menemaninya hingga tamat sekolah. 

Saturday, September 23, 2017

Indonesia-KTP untuk Status Hukum Warga Negara (5)

Sudah barang tentu, setiap warga negara ketika cukup usianya sesuai ketentuan perundangan, wajib mengantongi KTP. Maka, sejumlah aturan lain-pun berlaku kepada seseorang warga tersebut. 

Sebagaimana judul diatas, Indonesia-KTP sangat bermanfaat dalam ikut menertibkan pola sikap, tutur kata, perilaku di social media, dan tindakan sehari-hari. Bisa demikian adanya karena, terang saja warga negara bisa dengan cepat diimbuh kesadaran ber’hukum” jika tidak mau punya catatan hukum, atau berupa sesuatu yang melanggar hukum dan terekam rapi dalam I-KTP. 
Sebagai Kartu yang dapat menerangkan status Hukum seorang warga negara, I-KTP sudah pasti merupakan data warga Negara berupa informasi rekam jejak seorang warga Negara dalam kaitannya dengan status hukum seorang. ; apakah itu sedang bermasaah atau tidak, yang pasti statusnya bisa segera terupdate jika diakses dimanapun.