Thursday, August 17, 2017

Indonesia-KTP Sebagai Kartu Identitas Diri WNI (3)


Indonesia-KTP sejatinya adalah kartu identitas diri seorang warga Negara Indonesia, yang berisi detail seluruh data pemegang hak akses atas kartu dimaksud. Bisa pakai sensor mata dan atau jempol, atau sensor muka hasil temuan anak negeri. Begitu diakses, seluruh data digital seorang warga negara langsung terlihat, mulai dari tanggal lahir, alamat, golongan darah, status pekerjaan, status pernikahan, sebagaimana yang tertera pada lembar fisik KTP yang selama ini berlaku. Bedanya, E-KTP Ideal, tidak lagi mencantumkan keterangan sedetail itu. Pada fisik kartu hanya empat informasi data saja.

Data yang pertama adalah nama lengkap pemegang I-KTP, kedua data Alamat,  data ketiga berupa sederetan angka kombinasi nomor yang adalah ID warga Negara, itu boleh NIK atau Nomor Identitas Warga Negara ditambah format baru, dan data keempat adalah nomor kartu keluarga, sehingga bisa disinkronkan dengan data jumlah Keluarga di Indonesia. Data yang lain pergi kemana? tidak hilang kok, karena tersimpan dalam bentuk file yang bisa diakses dengan software pada mesin tertentu. Mengenai mesin pembaca data I-KTP, pembaca bayangkan saja seperti model operasi kartu ATM, bisa diakses dengan paswordnya, dan sajian data terlihat di monitor seperti layar televisi. 

Terus bagaimana dengan urusan anak-anak yang belum bisa pakai I-KTP. Mereka tetap bisa menggunakan  I-KTP, tetapi belum dapat diaktifkan beberapa fitur sebelum berusia 17 tahun sebagaimana yang disyaratkan aturan perundangan. Yang tercantum dalam I-KTP anak-anak adalah nomor kartu keluarga, yang mudah dilacak keberadaannya dari nomor seri yang tercantum pada I-KTP dimaksud. Jadi, jika orangtua menghendaki adanya pembatasan akses anak-anak terhadap konten-konten larangan, itu bisa dicegah sejak dini, karena memiliki akun di facebook atau akun media social lainnya mesti terdeteksi lewat I-KTP.
Ini bisa bikin warga Negara lebih waras untuk pakai otak dan hati dalam menjaga toleransi dan keberagaman berpendapat. Seseorang pengguna medsos bisa jadi tidak asal bicara dan berpotensi melecehkan sesama yang orang lewat medsos. Semua kita tidak perlu kelimpungan, buru-buru sibuk ketika kasus “pembulian” terjadi. Sistim I-KTP akan memudahkan pelacakan pelaku yang diduga pedofil yang lewat medsos melecehkan anaknya Nafa Urbach; atau bisa cegah dini chat mesum ala Guru terhadap muridnya. 

Itu semua bisa dicegah, karena nomor HP seorang warga negara terekam dalam data I-KTP bersama dengan  alamat dan sebagainya. Berapapun banyaknya nomor HP yang dikantongi seorang warga. Karena system pasti menolak jika keliru mengisi salah satu syarat registrasi kartu perdana. Orang tidak bisa lagi bikin lupa atau sengaja lupa identitas diri, atau yang paling parah adalah terserah kepada  pemilik counter, tempat kartu perdana dibeli. Pengguna hanya tinggal pakai. Hemat saya, ini kebiasaan yang sama sekali lalai, maksudnya memudahkan, tetapi faktanya memberi kelonggaran kepada orang untuk berperilaku “seenaknya”.
Kalau sudah begini, agaknya kegiatan penyadapan tidak perlu dirisaukan. Semua data SMS, Chat dan macam-macam lainya, bisa terekam secara digital. Tinggal kapan perlunya, otoritas yang berwajib dapat meminta untuk dibuka. Itu dimaksudkan untuk tetap menjaga hak pribadi warga Negara, sepanjang tidak berurusan dengan hukum. Ini dapat mengatasi kerisauan warga terhadap ulah sebagian orang yang tidak berani tampil dengan identitas yang sesungguhnya; selamat tinggal akun palsu di medsos.
Bersambung

PrivateSchollExam

How To Recondition Old Batteries And Save $$$"

Quicky & Easily to Learn Anatomy and Physiology