Saturday, September 23, 2017

Indonesia-KTP untuk Status Hukum Warga Negara (5)

Sudah barang tentu, setiap warga negara ketika cukup usianya sesuai ketentuan perundangan, wajib mengantongi KTP. Maka, sejumlah aturan lain-pun berlaku kepada seseorang warga tersebut. 

Sebagaimana judul diatas, Indonesia-KTP sangat bermanfaat dalam ikut menertibkan pola sikap, tutur kata, perilaku di social media, dan tindakan sehari-hari. Bisa demikian adanya karena, terang saja warga negara bisa dengan cepat diimbuh kesadaran ber’hukum” jika tidak mau punya catatan hukum, atau berupa sesuatu yang melanggar hukum dan terekam rapi dalam I-KTP. 
Sebagai Kartu yang dapat menerangkan status Hukum seorang warga negara, I-KTP sudah pasti merupakan data warga Negara berupa informasi rekam jejak seorang warga Negara dalam kaitannya dengan status hukum seorang. ; apakah itu sedang bermasaah atau tidak, yang pasti statusnya bisa segera terupdate jika diakses dimanapun. 

Saturday, August 19, 2017

Indonesia-KTP menjadi Rujukan Status Ekonomi WNI (4)

Mengapa tidak ?,
Berkaitan dengan Status Ekonomi Warga Negara : Indonesia-KTP tentu memuat data aktivitas distribusi dan konsumsi seorang penduduk, baik secara individu, keluarga maupun dalam komunitas usaha tertentu. Urusan perekonomian, lazimnya terlihat dari aktivitas warga yang demikian, sekaligus ikut menentukan pertumbuhan ekonomi. Biasanya dengan mengukur tingkat keparahan kemiskinan, pendapat perkapita/penghasilan, dan daya beli masyarakat. Dari situ baru diketahui status seorang penduduk, termasuk Miskin atau tidak. Di Indonesia, lazimnya disematkan status ‘KK Miskin”.

Thursday, August 17, 2017

Indonesia-KTP Sebagai Kartu Identitas Diri WNI (3)


Indonesia-KTP sejatinya adalah kartu identitas diri seorang warga Negara Indonesia, yang berisi detail seluruh data pemegang hak akses atas kartu dimaksud. Bisa pakai sensor mata dan atau jempol, atau sensor muka hasil temuan anak negeri. Begitu diakses, seluruh data digital seorang warga negara langsung terlihat, mulai dari tanggal lahir, alamat, golongan darah, status pekerjaan, status pernikahan, sebagaimana yang tertera pada lembar fisik KTP yang selama ini berlaku. Bedanya, E-KTP Ideal, tidak lagi mencantumkan keterangan sedetail itu. Pada fisik kartu hanya empat informasi data saja.