Sunday, July 26, 2009
Ijasah Palsu Anggota DPRD Belu Terpilih 2009
Meski itu baru dugaan, aksi Demo mahasiswa berlangsung pukul 10 pagi, 22 Juli 2009 lalu, di bilangan lampu Merah Toko Pelita mampu membangunkan Kota Atambua.
Orasi Mahasiswa Demo yang bergabung dalam FPPD (Forum Peduli Penegakan Demokrasi) baru berlangsung 1 jam, aksi long march yang menempuh rute Depan Pelita - Kantor KPU ternyata hanya berlangsung sampai di bilangan Tini. Rombongan aksi yang sedang berjalan kaki, tiba-tiba diangkut Satuan Polres Belu, lantas digelandang di Mapolres Belu. Karenanya, aksi tidak kantongi izin. Padahal, sumber resmi FPPD menyatakan bahwa surat pemberitahuan aksi sudah diajukan ke Polres Belu. Tetapi ijin, tidak terkonfirmasi antar pihak sampai peristiwa tersebut terjadi. Alih-alih, pada sore harinya, urusan di Polres selesai ; mahasiswa dibolehkan pulang.
Soal kita hari ini bukan itu.
Tapi tentang Ijazah Palsu. Ini memang bukan kasus baru di NTT, karena sudah pernah ada kejadian, cuma beda latar sejarah saja. Hal begini sudah pernah kami diskusikan. Sangat disayangkan, jika terbukti benar, Sang Anggota Dewan Terpilih, entah sadar atau tidak sedang bermain-main dengan sebuah Dokumen negara bertitel Ijazah SMP dan Ijasah SMA. Faktanya, diduga kuat, Ijazah SMP sang Dewan terpilih dipalsukan. Sudah begitu, Ijasah SMA-nya ; berupa ijasah Paket C jebolan sebuah sanggar di Kota Kupang. Itupun, masih diragukan kebenaran hakikinya. Saya jadi ingat, seloroh karibku, begini katanya, " Kalau diselatan, kami menyebutnya "Bete Paket!"...
Lantas ada apa dengan ini semua.... JIKA MEMANG TERBUKTI BENAR..
Pertanyaan boleh jadi kemana-mana, tapi biar tidak meluas seperti laut Timor, ada baiknya; pertanyaannya kita ajukan saja kepada para pihak yang menurut ketentuan UU ; bekerja untuk maksud dan tujuan terpilihnya anggota DPRD Belu.
Sebut saja KPUD Belu, boleh jadi Tim Verifikasinya tidak begitu awas dalam menyelidiki bukti-bukti diri para calon Dewan (tahun 2008); lantas tidak sengaja meloloskan oknum yang bermasalah dengan ijasah yang menjadi salah satu syarat mutlak (karena dicantumkan dalam UU) ; atau kawan-kawan kita di Panwaslu tidak dapat laporan ; lantas setelah lewat masa pemilu ; Polres Belu tidak tertarik untuk menangani kasus ini. dengar-dengar, Pak Kapolresnya tegas menolak memproses karena sedianya diproses di Mahkamah Konstitusi. Wallahu alam....
Bola Panas ini masih bergulir...
Pembaca boleh ikut berpartisipasi di poling.. siapa tahu jalan pikiran kita tidak sama... selalu tersedia ruang untuk diskusi.
Terima Kasih